13 December 2011

PROGRAM DINIYYAH TAKMILIYAH MASA KINI

Histories :

Pendidikan Diniyyah Takmiliyah yang nama sebelumnya kita kenal dengan sebutan Madrasah Diniyyah, atau orang dulu bilang dengan istilah "Sakola Agama", merupakan salah satu lembaga keagamaan yang memilikii Nuansa Pendidikan Islami di setiap daerah, searah dengan masuk dan berkebangnya Islam di Tanah Air. Akan tetapi, diniyyah ini umumnya dapat dilaksanakan pada setiap sore hari, karena memang pada masa dulu diniyyah ini tidak berorientasi pada santri seusia sekolah seperti sekarang ini, sehingga yang menjadi santri atau muridnya adalah siapa saja yang mau belajar untuk mendalami Islam, termasuk orang-orang dewasa atau orang tua selepasnya mereka pulang dari pekerjaannya; itulah madrasah diniyyah.
hadiahDan sejalan juga dengan perkembangan jaman, diniyyah ini memiliki corak, gaya, model dan pembelajaran tersendiri di masing-masing daerah, meskipun dulunya belum tertata dan tersusun dengan sempurna, yang kita kenal dengan istilah Kurikulum. Namun apabila kita bertanya, kenapa dulu Diniyyah semacam ini TERABAIKAN......? TIDAK DIPERHITUNGKAN NILAINYA...? TERISOLIR.......? Jawabannya sangat menyakitkan hati, yakni "Orang Islam yang duduk dan memiliki Kuasa di Pemerintahan, belum bisa Mencintai Islam secara Hakiki". Padahal kalau kita lihat, ternyata institusi pendidikan diniyyah seperti ini adalah salah satu aset besar terhadap pendidikan Nasional, dan tidak kurang suatu apapun bahwa Pendidikan Diniyyah ikut andil dan memainkan perannya dalam pembangunan Nasional yakni Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Indonesia.
Meskipun dengan kesederhanaan institusi, materi, sistem, dan sarana-prasarana; Madrasah Diniyyah mampu mempertahankan proses sejarah yang panjang sebagai warisan para ulama terdahulu serta amanat sejarah, yang sepatutnya kita pertahankan, pelihara, lestarikan dan dikembangkan oleh umat Islam dari masa ke masa, sesuai dengan tuntutan jaman dan kebutuhan pendidikan dewasa ini. Karena bagaimanapun juga, Pendidikan Madrasah Diniyyah adalah merupakan lembaga pendidikan paling tua yang muncul di Indonesia. Kita lihat saja catatan sejarah bangsa; di mana lembaga pendidikan Islam dan salah satunya adalah madrasah diniyyah, telah banyak melahirkan banyak ulama yang mampu mewarisi karya-karya intelektualnya, menjadi tokoh-tokoh pergerakan Nasional sehingga mereka tampil sebagai PAHLAWAN BANGSA; baik secara lokal maupun nasional.


Citra Positif :

Dalam perspektif era modernisasi, reformasi dan globalisasi, telah membawa dan memanggil pada paradigma baru terhadap implikasi nilai-nilai kultural budaya masyarakat Islam Indonesia saat ini; meskipun nampaknya implikasi nilai kultural tersebut ada yang bersipat positif dan lebih banyak lagi bersifat negatif., salah satunya adalah bahwa budaya globalisasi; sedikit demi sedikit terus mengikis nilai-nilai budaya masyarakat yang dibangun berdasarkan nilai-nilai falsafah yang menjadi jatidiri budaya lokal yang bersifat tradisional maupun warisan leluhur bangsa yang telah banyak melahirkan peradaban dan karakteristik dengan nilai-nilai budaya Islam.
Maka dalam hal ini, kita wajib tanpa kecuali untuk menengok dan memperjuangkan nilai-nilai budaya Islam melalui Dunia Pendidikan Diniyyah dewasa ini, jika kita tidak ingin substansi nilai-nilai Islam itu sendiri terus terkikis habis dengan budaya global. Karena bagaimanapun juga bahwa pendidikan diniyyah yang kita akan bangun ini merupakan kebutuhan yang sangat fundamental, demi terciptanya kembali budaya-budaya Islami di masyarakat.
Dan alhamdulillah........, berkat para cendekiawan dan pakar pendidikan Islam dalam bentuk pro aktivnya sebagai wujud kepedulian terhadap lembaga pendidikan diniyyah, mereka terus bangkit dan memperjuangkan aspirasi diniyyah, agar dapat menjadi sorotan dan mendapatkan tempat yang layak dalam sebuah keputusan publik, melalui proses dan jalur yang tepat bahwa pendidikan diniyyah menjadi bagian terpenting dalam pendidikan nasional. Hal ini sangat tidak mustahil, dan kami optimis sekali............DINIYYAH yang dulu TERLANTAR, akan menjadi DINIYYAH yang MENULAR terhadap segala aspek pendidikan yang ada, terutama di pendidikan formal.
Selamat datang DINIYYAH......! kau hadir bersama kami yang selalu merindukan nyanyian-nyanyian nadhommu! syair-syairmu akan kami tulis kembali untuk sang generasi.....! agar mereka tetap mengingatmu sepanjang hayat!


Diniyyah Model Masa Kini

Pola pengembangan dan pemberdayaan Pendidikan Diniyyah Takmiliyah dalam hal ini adalah Madrasah Diniyyah, perlu dilakukan secara sinergis, serempak dan silmultan di seluruh penjuru Nusantara, kalau memang kita menginginkan bahwa Pendidikan Diniyyah seperti ini sangat diperlukan dan dibutuhkan demi tercapainya pendidian nasional yang memiliki peradaban dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan Pendidikn Nasional Saat ini. Oleh karena itu, apabila Pendidikan Diniyyah telah terakreditasi dalam sistem pendidikan nasional, maka diniyyah perlu melakukan penyesuaian atau adaptasi terhadap penyelenggaraan dan pembinaannya, hal ini erat sekali dengan adanya sejumlah peraturan dan ketentuan mengenai sistem yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah, termasuk di dalamnya adalah tentang DINIYYAH MODEL MASA KINI, yang senantiasa harus memiliki ciri dan standar khusus dari segi keunggulan program dan kurikulumnya, sarana dan prasarananya, jumlah dan kualifikasi tenaga gurunya, jumlah dan kualifikasi murid/santri, managemen dan bentuk administrasi diniyyahnya, organisasi lembaga dan pengelolaannya, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan kediniyyahannya mampu mencapai kondisi Diniyyah Model Masa Kini, serta dapat berjalan dengan intensitas yang tinggi dan bisa melahirkan lulusan santri/murid yang berkualitas; INYSA ALLOH.....!


Pola Pengembangan Diniyyah Model Masa Kini

Dalam pola pengembangan dan pemberdayaan diniyyah Model Masa Kini tidak bisa dilakukan hanya dengan cara parsial saja, akan tetapi harus mencakup seluruh komponen pendidikan dan unsur-unsur pertimbangan sosial budaya yang ada di lingkungannya. Karena memang Diniyyah lahir dari masyarakat , dilakukan oleh masyarakat, dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Penulis mengkutif sambutan ketua Labotarium Fakultas Syari'ah UIN Bandung; dalam acara DIKLAT Guru Diniyyah Se Jawa Barat di Hotel Lingga-Bandung angkatan ke 1 tahun 2004; ada beberapa bentuk langkah yang perlu dilakukan dalam kerangka pemberdayaan Madrasah Diniyyah dalam hal ini Diniyyah Takmiliyah :
Pertama, Bahwa pihak pemerintah baik itu pemerintah pusat terutama pemerintah daerah , harus segera melakukan PEMETAAN tentang konfigurasi Diniyyah yang lahir dan berkembang sesuai dengan karakter dan kondisi daerahnya masing-masing. Maka untuk melakukan konfigurasi dimaksud, pemerintah membentuk sebuah tim khusus untuk mengadakan riset/penelitian tentang peta konfigurasi variasi model diniyyah dalam bentuk penyelenggaraannya. Pemetaan disusun berdasarkan letak geografis, sosiologis, budaya, metoda dan ormas Islam yang menyelenggarakan diniyyah.
Kedua, Penyusunan konsep pemberdaan dari hasil riset dimaksud dan dijadikannya alternatif model Diniyyah Masa Kini yang efektif, yang harus mencakup beberapa unsur, diantaranya; a) Kerangka Dasar Pendidikan Islam, b) Kerangka Dasar Diniyyah, c) Komponen Dasar Penyelenggaraan Diniyyah, d) Komponen Penunjang Diniyyah, e) Sistem Organisasi Diniyyah, f) Manajemen Pengelolaan Diniyyah, g) Sarana Pra-Sarana Diniyyah, h) Pola Kurikulum Diniyyah, i) Proses Pembelajaran dan Jenjang Diniyyah, j) Tenaga Administrasi Diniyyah, k) Tenaga Pengajar/Pendidik Diniyyah, dan l) Adanya Bantuan Dana Stimulan atau Rutin untuk guru dan operasional diniyyah.
Ketiga, Mengadakan uji coba harus mencakup karakteristik serta keragaman model yang berlaku saat ini, sehingga akan terbentuknya Diniyyah unggulan di berbagai daerah dengan model, karakter dan keragaman yang berbeda pula. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah atau pihak yang terkait dapat melihat relevansi dan signifikansi penerapan Model Alternatif (Unggulan) Diniyyah serta dapat melihat kelayakan dan ketepatan (validasi) yang dipakai dalam bentuk Model Diniyyah Masa Kini. Dalam kerangka kegiatanU ji Coba ini pula, pemerintah atau pihak yang terkait dapat memberikan sentuhan pembinaan terhadap guru/penyelenggara diniyyah secara berkala, minimal satu tahun; dengan pokok materi "Pendidikan/Pelatihan Guru Diniyyah dan Manajemen Pengelolaan Diniyyah".
Keempat, Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan alternatif Diniyyah Model Masa Kini. Evaluasi ini dilakukan semata-mata untuk menganalisa tingkat keberhasilan maupun kegagalan penyelenggaraan Alternatif Model Diniyyah Masa Kini yang telah dirumuskan. Evaluasi juga dilakukan untuk melihat variabel-variabel pendidikan diniyyah yang menyangkut; efektifitas, relevansi, daya hasil, peluang, dan hambatan. Hasil evaluasi ini secara simultan dijadikan sebagai rekomendasi kepada lembaga pemerintah atau yang terkait di dalamnya, termasuk masyarakat itu sendiri, untuk dijadikan sebagai bahan rujukan dalam penetapan Program Pemberdayaan dan Penyelenggaraan Diniyyah untuk masa berikutnya.
Kelima, Sosialisasi penyelenggaraan diniyyah. Ini dimaksudkan setelah ditemukannya Model Alternatif Diniyyah Masa Kini yang telah diuji coba untuk kemudian disebarluaskan kepada masyarakat, agar meraka pro-aktiv atau berperan dalam mendorong/mendukung diniyyah dengan segala macam kepeduliannya. Kemudian dari pada itu, pemerintah seyogyanya dapat dijadikan sebagai program pembangunan khususnya bidang pendidikan dan keagamaan, yang tentunya dapat melibatkan berbagai pihak sehingga keberadaan Diniyyah sebuahKEHARUSAN yang ditunjang dengan APBN/APBD-nya.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Diniyyah

  1. UUD 1945 pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, 3, 5, dan pasal 32 ayat 1.
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1989 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan.
  5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama.
  6. Peraturan Mentri Agama RI Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah.
  7. Peraturan Mentri Agama RI Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  8. Peraturan Mentri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota.
  9. Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor 341 Tahun 1982 Tentang Kelompok Kerja Madrasah.
  10. Hasil Keputusan Rapat Kerja Teknis Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Se Jawa Barat tanggal 14-15 April tahun 2003.
Sampai berjumpa lagi Kita Sambung, ya...!

1 comment:

  1. Memang Harusnya begitu, jika memang Negeri ini selamat dari ancaman TSUNAMI DAN GEMPA, itu merupakan bekal dasar yang hakiki untuk dipelaihara dan ditanamkan serta diamalkan dengan sepenuh hati.

    ReplyDelete